Seringkali kita lihat iklan atau promosi yang berisi kata-kata “menyediakan jasa kontraktor bangun rumah murah", "jasa
pemborong bangunan murah", "jasa bangun rumah murah", dan
iklan-iklan sejenisnya yang selalu diembel-embeli kata “murah”. Kata “murah”
seolah menjadi suatu jurus pamungkas untuk dapat memenangkan persaingan dunia usaha yang
makin ketat dan kompetitif.
Tetapi, apakah memang benar-benar ada yang seperti itu?
Darimana penyedia jasa kontraktor murah atau jasa pemborong murah itu
memperoleh keuntungan? Jangan-jangan keuntungannya diambil dari hasil
kecurangan dengan cara sunat sana-sini, seperti pengurangan kualitas/mutu bahan
bangunan (misalnya besi tulangan yang seharusnya 10 mm diganti 8 mm), atau
pengurangan volume (misalnya dimensi kolom yang seharusnya minimal 15 cm x 15
cm, dikurangi jadi 12 cm x 12 cm, dan pengurangan perbandingan campuran adukan, yang semuanya bertujuan untuk menghemat pemakaian bahan
bangunan/material).
Bila ternyata cara menerapkan kata “murah” tersebut di lapangan dengan cara sunat sana-sini seperti yang
disebutkan di atas, tentunya jelas-jelas beresiko baik bagi si pemilik bangunan maupun bagi
si kontraktor bangun rumah murah atau pemborong bangunan murah itu
sendiri, karena pastinya cara tersebut akan berimbas pada berkurangnya kekuatan dan
daya tahan konstruksi bangun rumah yang dihasilkan. Ujung-ujungnya yang terjadi minimal keretakan dinding
bahkan lebih parah lagi ambruknya bangunan disebabkan struktur yang tidak mampu
menahan beban.
Pada akhirnya, bukan harga murah lagi yang diperoleh si
pemilik bangunan, karena pada kenyataannya si pemilik bangunan harus membayar
biaya pekerjaan pembangunan rumah dengan sejumlah harga yang tidak sebanding dengan
kualitas atau kuantitas yang semestinya sesuai/setara dengan harga yang telah
dibayarkan kepada si kontraktor murah atau jpemborong murah itu. Dengan kata lain terpaksa membayar tinggi untuk kualitas/mutu
bangunan yang rendah.
Namun bukan berarti tidak ada yang namanya jasa
kontraktor bangun rumah murah atau jasa pemborong bangunan murah seperti pada judul di atas.
Pada kenyataannya masih banyak penyedia jasa kontraktor murah atau
jasa pemborong bangunan murah yang jujur dan benar-benar bertanggungjawab dalam
pekerjaannya, melayani konsumen/klien dengan sebaik-baiknya, serta mengambil
keuntungan sewajarnya dalam arti tidak melebih-lebihkan hitungan baik volume, spesifikasi maupun harga satuan, dan tanpa melakukan
kecurangan-kecurangan yang beresiko merugikan semua pihak.
Kata “murah” bagi penyedia jasa kontraktor bangun rumah murah atau jasa pemborong bangunan murah yang “jujur” disini dapat diartikan sebagai
berikut,
- Harga pekerjaan yang ditawarkan penyedia jasa kontraktor murah atau jasa pemborong murah kepada calon konsumen/klien adalah harga yang sewajarnya, tidak dilebih-lebihkan, yang didasarkan pada harga material/bahan bangunan dan harga upah pekerja/tukang yang benar-benar berlaku di pasaran pada saat itu.
- Tidak mengambil keuntungan/profit yang berlebihan. Dimana pada umumnya penyedia jasa kontraktor murah, jasa pemborong murah, jasa kontraktor bangun rumah murah, atau jasa pemborong bangunan murah menetapkan keuntungan sebesar 10% dari harga pekerjaan bangun rumah sebagai imbalan atas jasa pekerjaan yang dilakukannya. Hal ini dapat dilihat pada rencana anggaran biaya (RAB) proyek yang biasanya tertera, misalkan total harga pekerjaan (biaya material + upah) = Rp. 100.000.000, maka ditetapkan jasa kontraktor/pemborong sebesar 10% x Rp. 100.000.000 = Rp. 10.000.000, sehingga didapat total harga/nilai proyek sebesar Rp. 110.000.000.
Lantas, timbul pertanyaan,
- Apakah profit sebesar Rp. 10.000.000 tersebut mencukupi untuk biaya operasional usaha kontraktor atau pemborong?
- Apakah ada lagi sumber-sumber yang dapat dijadikan penambah keuntungan/profit bagi penyedia jasa kontraktor murah atau jasa pemborong murah itu?
Jawabannya adalah “Ya, ada!”.
Selain jasa kontraktor/pemborong yang 10% tersebut,
sebenarnya si kontraktor bangun rumah murah atau pemborong bangunan murah itu masih dapat memperoleh pemasukan/income dari “fee” atau istilah lainnya
“komisi” dari pemilik toko bangunan tempat membeli material/bahan bangunan yang
digunakan dalam proyeknya. ”Fee” material ini dapat berupa “cash back” atau potongan
harga (diskon) yang diberikan oleh si pemilik toko bangunan sebagai salah satu
bentuk penghargaan dan kerjasama bisnis yang baik antara sang
kontraktor/pemborong dengan pemilik toko bangunan. Jadi dalam hal ini sang
kontraktor/pemborong memperoleh pemasukan tambahan tanpa merugikan si pemilik
bangunan dan tanpa melakukan kecurangan apapun.
Dan dengan menggunakan penyedia jasa kontraktor
murah atau jasa pemborong murah yang jujur, si pemilik bangunan dapat
dikatakan benar-benar membayar dengan harga murah karena memperoleh
kualitas/mutu bangunan yang tinggi dan setara dengan uang yang telah
dikeluarkan, dan tidak perlu terlalu khawatir tertipu oleh kontraktor/pemborong nakal
yang menyatakan dirinya sebagai penyedia jasa kontraktor bangun rumah murah atau jasa
pemborong bangunan murah.
Yang penting adalah Anda harus berhati-hati, cermati RAB yang
diajukan oleh kontraktor/pemborong, cermati isi kontrak kerja, dan bila mungkin
ikuti perkembangan pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah Anda.
Jangan ragu
untuk melakukan teguran bila didapati ada kejanggalan-kejanggalan dalam
pelaksanaan pekerjaan bangun rumah karena sebagai pemilik bangunan dan pemberi
kerja Anda punya hak untuk mengamankan uang yang Anda investasikan.
Jadi, bila Anda berencana untuk bangun rumah atau renovasi rumah, tak perlu ragu gunakan penyedia jasa kontraktor bangun rumah murah atau
jasa pemborong bangunan murah sebagai salah satu cara bijak berinvestasi bagi Anda.
Sumber: Team Bangun Rumah Elegan